“Dana sebesar Rp 11,25 triliun telah dialokasikan untuk program BLT ini, mencakup 18,8 juta KPM. Pencairan akan dilakukan sekaligus pada bulan Februari untuk periode Januari-Februari-Maret,” kata Sri Mulyani dilansir laman resminya pada Selasa, (30/1).
BLT Pangan ini penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan pencairannya kemungkinan akan bersamaan dengan bantuan beras 10 kg.
Lantas apa saja syarat untuk menjadi penerima manfaat BLT Pangan?
Pemerintah tidak menyediakan form khusus untuk menerima bantuan BLT pangan. Yang jelas, semua penerima BLT El Nino, sekaligus menjadi penerima BLT pangan ini.
Sebab, mereka sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) Kementerian Sosial dan terdaftar dalam bantuan sosial.***