-Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
-Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun.
3. Kategori Penerima PKH Sosial:
Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
Pengajuan PKH Secara Offline
Untuk pengajuan PKH secara offline ada dua cara diantaranya;
1. Cara Pertama
Untuk mendaftar PKH secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-Kunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK Anda.