Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang, Simak Langkah Mengurus Tanpa Biaya Resmi dari Kemenag!

- 7 Februari 2023, 22:31 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Pikiran-Rakyat/ Yudianto Nugraha/

Jababeka News - Bagi Anda yang mempunyai buku nikah rusak atau hilang, Anda bisa menggantinya dengan buku nikah yang baru.

Kementerian Agama melalui KUA melayani untuk penggantian buku nikah yang rusak dan hilang tanpa biaya atau gratis.

Adapun dalam kepemilikan dan penggantian buku nikah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

Namun dalam penggantian buku nikah yang baru ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Antiteror Polri Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Depok

Berikut ini persyaratan penggantian buku nikah baru yang harus dilengkapi menurut Kemenag yang dikutip Jababeka News pada 7 Februari 2023 diantaranya:

1. Bagi buku nikah yang hilang

Anda diharuskan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.

2. Bagi buku nikah yang rusak

Anda agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Kalideres yang Viral di Media Sosial Instagram

Untuk diketahui, bagi buku nikah yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti.

KUA dalam hal ini mengganti buku nikah hanya untuk buku nikah yang rusak dan hilang serta tanpa dipugut biaya alias gratis.

Bagi Anda yang menemukan adanya pungli oleh oknum KUA, bisa melaporkan melalui Depag, media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444.
Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Aris Rismawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x