Jababeka News - Polisi mengungkap salah satu barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan pengemudi taksi online di Depok yang merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kartu tanda anggota (KTA) milik HS menjadi bukti (evidence) awal kasus tersebut.
“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan sebagai suatu evidence awal,” ujar Trunoyudo dilansir Jababeka News dari Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo menuturkan, bukti awal yang ditemukan tersebut kemudian berkembang menjadi proses penyelidikan yang kini masih berlangsung dengan penahanan terhadap HS.
“Karena mekanisme proses seperti apa itu harus dilakukan secara scientific, tadi saya sampaikan, sehingga hasilnya akurat,” jelasnya.
Baca Juga: Update Korban Akibat Gempa 7,8 Turki , Puluhan Ribu Orang Jadi Korban di 10 Provinsi
Baca Juga: Gempa Turki 7,8 SR, Palang Merah Indonesia Segera Kirim Bantuan
Tanggapan Pihak Densus 88 AT
Pelaku pembunuhan berinisial HS terhadap seorang pengemudi taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok disebut telah ditangkap dan ditahan polisi.
Pelaku HS berpangkat Bripda juga dikatakan merupakan anggota bermasalah dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.