Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang, Simak Langkah Mengurus Tanpa Biaya Resmi dari Kemenag!

- 7 Februari 2023, 22:31 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Pikiran-Rakyat/ Yudianto Nugraha/

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Kalideres yang Viral di Media Sosial Instagram

Untuk diketahui, bagi buku nikah yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti.

KUA dalam hal ini mengganti buku nikah hanya untuk buku nikah yang rusak dan hilang serta tanpa dipugut biaya alias gratis.

Bagi Anda yang menemukan adanya pungli oleh oknum KUA, bisa melaporkan melalui Depag, media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444.
Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x