Penjelasan Lengkap Tentang Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022 Kemendikbud Ristek RI

- 8 Oktober 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah di semua jenjang
Ilustrasi guru dan kepala sekolah di semua jenjang /pressfoto/Freepik

JABABEKANEWS.COM -Sampai kapan batas pendaftaran Apresiasi GTK 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ?

Berikut pengelasan lengkap mengenai jadwal, kategori peserta dan syarat yang harus ditempuh oleh guru dan tenaga kependidikan (GTK) jika ingin mendapat penghargaan tersebut.

Diketahui, Kemendikbud Ristek memberikan sejumlah pengarahan bagi guru semua jenjang yakni guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB untuk diperhatikan dengan saksama.
Bahkan berlaku juga bagi kepala sekolah, pengawas sekolah, serta penilik.

Baca Juga: Sampai 9 Oktober, Ini Info Resmi Dari Kemendikbud Berikan Ruang Kesempatan Guru Semua Jenjang Ikut Program

Semua unsur guru dan tenaga kependidikan dimungkinkan dalam mendapatkan Apresiasi GTK 2022.

Hal tersebut terlihat dari arahan dari Kemendikbud Ristek bagi guru dan kepala sekolah semua jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta pengawas sekolah juga penilik ini tentang adanya pendaftaran.

Jadi, telah dibuka pendaftaran Apresiasi GTK 2022 sejak 19 September 2022 hingga 22 Oktober 2022 bagi guru dan kepala sekolah semua jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta pengawas sekolah juga penilik sebagai pesertanya.


Seperti yang dikutip JababekaNews.com melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud mengenai acara penghargaan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022 atau disingkat Apresiasi GTK, ada beberapa hal yang perlu diketahui.

Baca Juga: Resmi! Ini Penjelasan Mengenai Rekrutmen 1 Juta Guru Hingga Anggaran Seleksi PPPK 2022

Apresiasi GTK 2022 adalah sebuah upaya Kemendikbud Ristek untuk memberi penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif yang sudah memberi layanan pendidikan yang baik untuk murid.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x