INFO PENTING! Dari Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN Terkait Pelaksanaan PPPK tahun 2022 untuk Guru

- 7 Oktober 2022, 19:33 WIB
Info penting dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  (Kemendikbud Ristek) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpanrb), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait PPPK
Info penting dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpanrb), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait PPPK /Bkn.gi.id/

JABABEKANEWS.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpanrb), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah membuat persiapan pengadaan PPPK tahun 2022 untuk guru.

Dalam pelaksanaan PPPK tahun 2022, Adriyanto selaku Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan mengatakan tentang adanya dana Rp14 triliun pada anggaran dalam Dana Alokasi Umum.

Lebih lanjut Adriyanto mengatakan bahwa anggaran untuk seleksi PPPK 2022 telah diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Imbauan Resmi dari Menpan RB Untuk ASN dan Non ASN Segera Lengkapi, Batas Waktunya Sampai 13 Oktober!

"Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda, sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp34 triliun," ujar Adriyanto, seperti dilansir JababekaNews.com dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Berdasarkan hal tersebut, maka pemda dihimbau agar segera menentukan guru yang sudah lulus pada seleksi.

"Sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat serta direalisasikan" ucap Adriyanto.

Terdapat ketentuan perihal penganggaran, yaitu dalam APBD terdapat batasan kira-kira 30% alokasi biaya belanja pegawai.

Baca Juga: Guru Ingin Cairkan Tunjangan Sertifikasi atau TPG Simak Dulu Persyaratan Berikut Ini, Ada Link Resminya Juga!

"Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan,”kata Adriyanto.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x