JABABEKANEWS.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menaungi tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang saat ini telah masuk tahap triwulan 3.
Ketika guru yang ingin mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG harus memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun tunjangan sertifikasi guru meliputi tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus dan tunjangan tambahan.
Ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Pada juknis yang dimaksud ada persyaratan untuk yang mendapat tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan sebagaimana.
Inilah syarat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG:
Baca Juga: Arteta Puji Reiss Nelson Menjadi Pemain Istimewa Saat Arsenal vs Bodo Glimpt di UEFA Europa League
1. Guru memiliki Serdik.
2. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah berada di bawah binaan Kementerian.