Guru Wajib Tahu Info Penting Ini Bila Ingin Terbit NUPTK, Ada Syarat dari Kemendikbud yang Berubah?

- 7 Oktober 2022, 16:33 WIB
Guru Wajib Tahu Info Penting Ini Bila Ingin Terbit NUPTK, Ada Syarat dari Kemendikbud yang Berubah?
Guru Wajib Tahu Info Penting Ini Bila Ingin Terbit NUPTK, Ada Syarat dari Kemendikbud yang Berubah? /BKD DIY

JABABEKANEWS.COM -Berikut ini informasi penting untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK mengenai Nomor Unik Pendidik dan Tendaga Kependidikan atau disingkat menjadi NUPTK.
Bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang akan mengajar di satuan pendidikan harus memiliki NUPTK.

Terkait info penting ini, khususnya untuk guru guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait dengan NUPTK, telah dirilis langsung oleh Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @ult.kemdikbud, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Melalui unggahan Kemdikbud, disampaikan bahwa penerbitan NUPTK merupakan proses pemberian NUPTK pertama kali pada para pendidik dan tenaga kependidikan saat mengawali partisipasinya di dalam sistem pendataan pendidikan nasional.

Baca Juga: UEFA Europa League: Arsenal Kembali Menggila Kalahkan Bodo Glimt 3-0 Puncaki Klasemen Sementara Grup A

Selain itu, NUPTK yang diterbitkan oleh Pusdatin Kemendikbud Ristek juga berdasarkan permohonan dari pendidik dan tenaga kependidikan atau PTK melalui pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan.


Satuan pendidikan tersebut, terdapat persyaratan yang wajib untuk dipenuhi oleh guru-guru, seperti sebagai berikut:

- Melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan.

- Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN.

- Memiliki NIK yang valid berdasarkan data kependudukan bagi WNI.

- Memiliki kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin menetap sementara yang masih berlaku bagi WNA.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah