Sudah Berlaku! Ini Aturan Resmi Terbaru Jika ASN Ingin Cuti Saat Masa Kerja

- 1 Oktober 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi. ASN mengambil cuti saat masa kerja
Ilustrasi. ASN mengambil cuti saat masa kerja /Pexels/ Craig Adderley/


Sementara di dalam isi SE Menpan B/36.M.SM.00.00/2018 mengajukan CLTN untuk mendampingi pasangan yang ikut menjadi kontestan.


Dari hal tersebut, berikut merupakan aturan terbaru BKN mengenai cuti di luar tanggungan negara, diantaranya yakni:

Baca Juga: Mengenal Refluks Pada Bayi dan Apa yang Harus Dilakukan Oleh Ibu Saat Buah Hati Alami Refluks

1. Mengikuti atau mendampingi suami atau isteri tugas negara atau tugas belajar di dalam atau luar negeri.


2.Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus: keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis).


3.Mendampingi suami atau isteri bekerja di dalam luar negeri: (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan atau pengangkatan dalam jabatan).


4.Mendampingi suami atau istri atau anak yang memerlukan perawatan khusus: keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis).

5.Menjalani program untuk mendapatkan keturunan, maka bagi PNS yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dokter spesialis).

6.Mendampingi atau merawat orang tua yang telah uzur, sakit, maka bagi PNS yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: CATAT! Pembagian Grup Jadwal Pertandingan Kualifikasi Piala Asia U 17 2023 Bahrain, Timnas Indonesia vs Guam

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x