Sementara di dalam isi SE Menpan B/36.M.SM.00.00/2018 mengajukan CLTN untuk mendampingi pasangan yang ikut menjadi kontestan.
Dari hal tersebut, berikut merupakan aturan terbaru BKN mengenai cuti di luar tanggungan negara, diantaranya yakni:
Baca Juga: Mengenal Refluks Pada Bayi dan Apa yang Harus Dilakukan Oleh Ibu Saat Buah Hati Alami Refluks
1. Mengikuti atau mendampingi suami atau isteri tugas negara atau tugas belajar di dalam atau luar negeri.
2.Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus: keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis).
3.Mendampingi suami atau isteri bekerja di dalam luar negeri: (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan atau pengangkatan dalam jabatan).
4.Mendampingi suami atau istri atau anak yang memerlukan perawatan khusus: keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis).
5.Menjalani program untuk mendapatkan keturunan, maka bagi PNS yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dokter spesialis).
6.Mendampingi atau merawat orang tua yang telah uzur, sakit, maka bagi PNS yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter.