JABABEKA NEWS - Akhir-akhir ini informasi terbaru terkait THR, gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima dana pensiun ramai beredar.
Kabar terbaru menyebut bahwa THR, gaji ke-13 dan penerima dana pensiun akan cair pada bulan Ramadhan 2022.
KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan kebijakan terkiat THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Klaim Reward Menarik Sekarang Juga! Kode Redeem FF Terbaru 5 April 2022
Ia telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.
Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.
Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.