JABABEKANEWS.com - Simak aturan terbaru bagi PNS yang ingin melakukan cuti pada masa kerja.
Aturan baru tersebut resmi dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia merilis untuk PNS yang akan cuti di masa kerjanya.
Aturan cuti PNS ini disampaikan langsung oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara, melalui akun Instagram resmi, @bkngoidofficial, pada Rabu, 28 September 2022 lalu.
BKN menyebutkan bahwa aturan baru cuti PNS ini merupakan cuti di luar tanggungan negara. Itu artinya PNS yang cuti, karena alasan-alasan berikut tidak masuk ke dalam tanggungan negara.
Baca Juga: Keren Habis Manfaat Daun Mengkudu Muda untuk Burung Kenari Supaya Gacor
Seperti diketahui PNS yang telah memiliki masa kerja paling singkat selama lima tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan CLTN.
Selain itu, BKN menyampaikan bahwa SKB nomor 5 tahun 2020 Jo nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pilkada (Mendagri, Menpan, BKN, BPPU, dan KASN.
Sementara di dalam isi SE Menpan B/36.M.SM.00.00/2018 mengajukan CLTN untuk mendampingi pasangan yang ikut menjadi kontestan.
Baca Juga: Hati-hati Makanan Berbahaya Bagi Burung Kenari Jangan Salah Beri
Selain itu, BKN menyampaikan bahwa SKB nomor 5 tahun 2020 Jo nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pilkada (Mendagri, Menpan, BKN, BPPU, dan KASN.