BNPT RI Desak Pemerintah Segera Membuat Regulasi Larangan Penyebaran Ideologi Anti Pancasila

- 2 Juni 2022, 13:51 WIB
Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid.
Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid. /PMJ/dok BNPT

JABABEKA NEWS - Baru-baru ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan untuk melarang penyebaran ideologi anti pancasila.

Direktur Pencegahan BNPT RI Ahmad Nurwakhid mengatakan Polri belum mengeluarkan perintah tindakan karena belum ada regulasi yang melaranng idiologi anti Pancasila.

"Polri memang tidak bisa bertindak karena belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi mereka," ujarnya, seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga: Dalami Dugaan Suap Karton Minyak Goreng di Kemendag, Kejagung Kantongi Sejumlah Nama

Ahmad Nurwakhid berpendapat regulasi yang ada saat ini yaitu larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya kepada gerakan ekstrem kiri seperti paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninis yaang diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966.

“Selama ini regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya pada ekstrem kiri,” ujarnya.

BNPT berharap regulasi untuk melarang penyebaran seluruh ideologi, bukan hanya paham ekstrem kiri, yang bertentangan dengan Pancasila segera disusun yang dianggap dapat memunculkan terorisme.

Baca Juga: Cara Merawat Tanaman Hias Bambu Jepang, Lakukan Cara Ini Agar Tumbuh Dengan Baik

Regulasi tersebut juga bisa dijadikan landasan untuk menindak individu atau kelompok yang melakukan penyebaran paham anti Pancasila.

Halaman:

Editor: Hendra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x