24 tahun telah berlalu setelah peristiwa tersebut, tapi penegakan hukum masih belum menemui kejelasan. Dalam penyelidikan Komnas HAM, terdapat kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM pada Tragedi Trisakti.
Penyelesaian pelanggaran dalam peristiwa tersebut diharapkan bukan hanya terjadi bagi korban dan keluarga korban, tapi juga bagi pemerintahan sendiri.***