JABABEKANEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, termasuk untuk Kabupaten Cianjur.
Adapun Upah Minimum Regional (UMR) di daerah Cianjur pada 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 21.873 dibandingkan UMR 2023, yaitu dari Rp 2.893.229 menjadi Rp 2.915.102.
Kenaikan UMR ini terbilang kecil dibandingkan dengan usulan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Cianjur yang menginginkan kenaikan UMR minimal 10%. Kenaikan UMR 2024 dihitung berdasarkan formula PP No. 36 Tahun 2021, yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Upah Minimum Meningkat di Tahun 2024: Ini Arti dan Perbedaan UMK UMR dan UMP
Berikut beberapa poin penting terkait UMR Cianjur 2024 Terbaru:
-Kenaikan: Rp 21.873 (0,76%)
-UMR 2024: Rp 2.915.102
-UMR 2023: Rp 2.893.229
Peraturan: PP No. 36 Tahun 2021
Tanggal Penetapan: 28 November 2023
Reaksi terhadap UMR 2024 Terbaru
-Buruh
Kecewa karena kenaikan UMR dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
-Pengusaha
Khawatir kenaikan UMR dapat membebani perusahaan dan berpotensi terjadi PHK.
Dampak Kenaikan UMR 2024 Cianjur
-Daya beli
Diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
-Ekonomi
Bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cianjur.
-Hubungan industrial
Perlu adanya komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh untuk mencapai solusi terbaik.
UMR Cianjur 2024 mengalami kenaikan yang kecil dibandingkan dengan usulan dari berbagai pihak. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cianjur.
Meskipun demikian, perlu adanya komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh untuk mencapai solusi terbaik terkait UMR 2024.***