JABABEKANEWS.COM - Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka adalah pedoman dasar bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan organisasi.
Bab-Bab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka di rangkum disini.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka merupakan landasan hukum yang mengatur segala aspek organisasi, mulai dari asas, tujuan, hingga struktur kepengurusan.
Baca Juga: Kuliah di Kota Intan Garut: Rekomendasi Sekolah Tinggi Yang Ada di Garut
Berikut ini adalah uraian singkat tentang bab-bab dalam AD dan ART Gerakan Pramuka:
Anggaran Dasar
Bab I: Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuk
Menetapkan nama organisasi sebagai Gerakan Pramuka.
Menjelaskan status Gerakan Pramuka sebagai organisasi nonformal.
Menetapkan Jakarta sebagai tempat keduduka Kwartir Nasional.
Menetapkan tanggal 14 Agustus sebagai Hari Pramuka.
Bab II: Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
Menggariskan asas Gerakan Pramuka, yaitu Pancasila.
Menetapkan tujuan Gerakan Pramuka, yaitu membentuk manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur.
Menjelaskan tugas pokok Gerakan Pramuka, yaitu menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik.
Merinci fungsi Gerakan Pramuka, yaitu sebagai wadah pembinaan dan pengembangan karakter, serta sebagai sarana pemersatu bangsa.
Bab III: Sifat
Menegaskan bahwa Gerakan Pramuka bersifat terbuka, sukarela, dan nonpolitik.
Bab IV: Pendidikan Kepramukaan
Mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, termasuk tujuan, metode, dan kurikulum.
Bab V: Organisasi
Menjelaskan struktur organisasi Gerakan Pramuka, mulai dari tingkat nasional hingga gugus depan.
Bab VI: Musyawarah
Mengatur tentang tata cara penyelenggaraan musyawarah di semua tingkatan.
Bab VII: Atribut
Menetapkan lambang, bendera, dan atribut lain Gerakan Pramuka.
Bab VIII: Keuangan
Mengatur tentang sumber keuangan dan pengelolaan keuangan Gerakan Pramuka.
Bab IX: Pembubaran
Mengatur tentang tata cara pembubaran Gerakan Pramuka.
Anggaran Rumah Tangga
Bab I: Nama dan Tempat
Menetapkan nama organisasi sebagai Gerakan Pramuka.
Menetapkan Jakarta sebagai tempat kedudukan Kwartir Nasional.
Bab II: Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
Menggariskan asas Gerakan Pramuka, yaitu Pancasila.
Menetapkan tujuan Gerakan Pramuka, yaitu membentuk manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur.
Menjelaskan tugas pokok Gerakan Pramuka, yaitu menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik.
Merinci fungsi Gerakan Pramuka, yaitu sebagai wadah pembinaan dan pengembangan karakter, serta sebagai sarana pemersatu bangsa.
Bab III: Sifat
Menegaskan bahwa Gerakan Pramuka bersifat terbuka, sukarela, dan nonpolitik.
Bab IV: Sistem Pendidikan Kepramukaan
Mengatur tentang sistem pendidikan kepramukaan, termasuk tujuan, metode, dan kurikulum.
Bab V: Organisasi
Menjelaskan struktur organisasi Gerakan Pramuka, mulai dari tingkat nasional hingga gugus depan.
Bab VI: Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak
Mengatur tentang tata cara penyelenggaraan musyawarah, rapat kerja, dan hal-hal yang mendesak di semua tingkatan.
Bab VII: Atribut
Menetapkan lambang, bendera, dan atribut lain Gerakan Pramuka.
Bab VIII: Keuangan dan Kekayaan
Mengatur tentang sumber keuangan, pengelolaan keuangan, dan kekayaan Gerakan Pramuka.
Bab IX: Pembubaran
Mengatur tentang tata cara pembubaran Gerakan Pramuka.
Bab X: Aturan Peralihan
Mengatur tentang aturan peralihan dari AD dan ART sebelumnya.
Bab XI: Penutup
Berisi ketentuan penutup tentang berlakunya AD dan ART Gerakan Pramuka.
Dengan memahami isi AD dan ART Gerakan Pramuka, diharapkan seluruh anggota memahami hak dan kewajibannya, serta dapat berperan aktif dalam memajukan organisasi kepramukaan di Indonesia.***