Daftar Resmi Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Periode 2023-2028

20 Agustus 2023, 20:19 WIB
Foto logo Bawaslu /Database PRMN/

JABABEKANEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengumumkan hasil seleksi untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja per tanggal 18 Agustus lalu.

Dalam keputusan tersebut dicantumkan nama-nama yang menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk periode 2023-2028.

Surat keputusan Bawaslu RI dengan nomor : 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 memuat nama-nama yang secara resmi menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang.

Berikut ini anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk Periode 2023-2028 :

1. Didi Rosadi
2. Didin Tahajudin
3. Febri Setiadi
4. Iman Ruhmawan
5. Lina Herlina

Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota adalah lembaga pengawas pemilu yang berada di tingkat kabupaten/kota.

Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Baca Juga: PW SEMMI Dorong Timsel KPU dan Bawaslu Kabupaten Kota di Jawa Barat Buka Data Penilaian Calon

Baca Juga: Daftar Nama yang Lolos Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang dan Kota Cimahi

Baca Juga: 5 Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Periode 2023-2028, Berikut Daftarnya

Tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota secara lebih rinci sebagai berikut:

1.Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;

2.Melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota;

3.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota;

4.Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;

5.Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih berdasarkan tahapan seleksi yang diatur dalam Undang-undang.

Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***

Editor: Aris Rismawan

Sumber: Bawaslu RI

Tags

Terkini

Terpopuler