Baca Juga: Softball Piala Gubernur Jabar 2022 Jadi Persiapan PON XXI 2024
Besaran Tunjangan Gubernur Jawa Barat
Besaran tunjangan yang diterima gubernur Jawa Barat diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Hari Raya bagi Pejabat Negara Tertentu, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Fungsional yang Berwenang Menetapkan Penghasilan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut adalah perkiraan besaran tunjangan yang diterima gubernur Jawa Barat:
-Tunjangan jabatan: Rp 1.500.000
-Tunjangan kinerja: 80% - 100% dari gaji pokok
-Tunjangan beras: 10% dari gaji pokok
-Tunjangan perumahan: 100% dari gaji pokok
-Tunjangan transportasi: 25% dari gaji pokok
-Tunjangan kesehatan: 15% dari gaji pokok