Izin Lingkungan Pembangunan Perumahan Villa Grand Cikao Disoal, Bupati Purwakarta Dapat Somasi

- 3 Juni 2022, 11:49 WIB
Tim Kuasa Hukum Warga Villa Grand Cikao Saat Memberikan Berkas Somasi di Pemkab Purwakarta
Tim Kuasa Hukum Warga Villa Grand Cikao Saat Memberikan Berkas Somasi di Pemkab Purwakarta /Aris Rismawan/

JABABEKA NEWS - Buntut fenomena banjir yang menimpa warga Villa Grand Cikao, Bupati Purwakarta dimintai pertanggungjawaban atas keluarnya izin lingkungan.

Pasalnya, Bupati Purwakarta patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hal tersebut diungkapkan oleh Achmad Hagi Roby sebagai kuasa hukum warga Villa Grand Cikao bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama.

Achmad Hagi Roby menyebut, bahwa UU tersebut menyebutkan dengan gamblang bahwa kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung.

Baca Juga: MUI Jawa Barat Menyerukan Kepada Masyarakat Muslim Agar Menggelar Shalat Ghaib untuk Eril Putra Ridwan Kamil

"Karena prinsipnya semua orang sama di mata hukum.Tegakan keadilan mesti langit akan runtuh," terang pria yang akrab disapa Hagi kepada Jababeka News Jumat 3 Juni 2022.

Diketahui, Kecamatan Babakan Cikao merupakan kawasan lindung yang rawan bencana banjir sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta.

Dalam hal ini, masih kata Hagi, Bupati Purwakarta juga terlibat dalam pengeluaran izin lingkungan terhadap pembangunan perumahan Villa Grand Cikao.

"Dalam pasal 152 UU Nomor 1 tahun 2012 sudah jelas mengatakan bahwa setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi pemanfaatan ruang dipididana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5 milyar," bebernya.

Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Menjadi Pilot Project dalam Pembuatan SPM Bidang Kesehatan dalam Pendekatan One Health

Padahal, lanjut Hagi, setiap rumah dan perumahan harus dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan tata ruang wilayah.

Menurut Hagi, hal ini jelas bertentangan dengan amanat Undang-undang, dimana penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan untuk hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat aman serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim.

"Jangan sampai negara gagal dalam melindungi masyarakatnya dalam menjamin hunian yang layak dan aman untuk menjadi tempat tinggal," imbuhnya.

Hagi juga berulang kali mendapat keluhan dari warga Villa Grand Cikao yang sering merasa was-was ketika hujan deras melanda, hal tersebut mengakibatkan trauma yang mendalam akan terjadinya banjir disaat orang lain bisa tertidur lelap.

"Apabila Bupati abai atas surat somasi dalam persoalan ini, kami mewakili masyarakat akan melaporkan ke kepolisian, ke PTUN, serta ke Pengadilan Negri karena adanya kerugian materil dan imateril yang dialami oleh warga Villa Grand Cikao sebagai korban banjir," demikian pungkasnya. ***

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah