JABABEKA NEWS - Baru-baru ini Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Untuk mendalami kasus yang menjerat Rahmat alias Pepen, KPK memanggil Direktur Summarecon Agung OOn Nusihono.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya, di antaranya Ahmad Faisal yang menjabat Kepala Cabang BJB Bekasi dan HEri Subroto yang berasal dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Bekasi.
Baca Juga: Cara Sederhana Membuat Kue Cubit Ala Farah Quinn, Cocok untuk Hidangan Buka Puasa
"Pemeriksaan terhadap saksi terkait TPPU dengan tersangka RE (Rahmat Effendi)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Jababeka News dari situs PMJ News pada Senin, 11 April 2022.
Dikabarkan sebelumnya, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi ditangkap KPK bersama beberapa orang lainnya.
KPK berhasil menggelar operasi tangkap tangan atas dugaan korupsi ini dan mengamankan uang dengan total Rp5,7 miliar.
Baca Juga: Cara Mudah Menghilangkan Komedo di Permukaan Kulit, Gunakan Bahan Ini
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka antara lain: