JABABEKANEWS.COM - Gaji dan Tunjangan Anggota DPD Bandung Barat Terbaru 2024 selalu menarik dan membuat penasaran warganet.
Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pemilihan anggota DPD sudah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dilangsungkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Banyak yang belum mengetahui berapa gaji pokok dan tunjangan para anggota DPD.
Maka sudah kami rangkum segini gaji pokok serta tunjangan anggota DPD.
Dibandingkan dengan gaji ternyata lebih besar tunjangannya.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPD KBB terbaru 2024:
Gaji Pokok:
-Ketua DPD: Rp5.040.000
-Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000
-Anggota DPD: Rp4.200.000
Tunjangan:
-Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok
-Tunjangan anak (maksimal 2 orang): 2% dari gaji pokok
-Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 per bulan
-Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 per bulan
-Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 per bulan
-Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000 per bulan
-Uang sidang/paket: Rp2.000.000 per bulan
-Tunjangan Hari Raya (THR): 50% dari gaji pokok
-Tunjangan Pensiun
Fasilitas:
-Kendaraan dinas
-Rumah jabatan
-Pengamanan
-Asuransi kesehatan
-Biaya perjalanan dinas
Perlu diingat bahwa:
Gaji dan tunjangan anggota DPD KBB dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPD KBB juga berhak atas fasilitas lainnya seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, pengamanan, asuransi kesehatan, dan biaya perjalanan dinas.
Sumber informasi:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpd
Catatan: Artikel ini hanya memuat informasi umum tentang gaji dan tunjangan anggota DPD KBB. Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, silakan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.***