PNS Pemkab Garut Diperbolehkan Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Tetapi Hanya di Wilayah Jawa Barat

- 24 April 2022, 23:08 WIB
Bupati Garut  Jawa Barat Rudy Gunawan
Bupati Garut Jawa Barat Rudy Gunawan /Humas Pemkab Garut/

JABABEKA NEWS - Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan bahwa selama masa cuti Idulfitri 1443 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut diperbolehkan untuk mudik.

"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemanapun tapi di Garut kebanyakan yang cuti itu dia memberitahukan kalau ada yang keluar kota," ucap Bupati Garut saat berada di Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (24/4/2022).

Bupati mengungkapkan, meski tidak banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Garut yang melaksanakan mudik, pihaknya memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti hanya untuk wilayah Priangan atau Jawa Barat saja.

Baca Juga: Bupati Rudy Gunawan : Objek Wisata Garut Selatan Sudah Siap Menerima Wisatawan

Selain itu, Rudy menyebutkan di momen lebaran nanti pihaknya tidak akan menggelar open house akan tetapi ia hanya akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja.

Berkaitan dengan  Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua PNS di Pemkab Garut, bupati menyatakan, hal itu  sudah diberikan sejak Rabu lalu. Ia menegaskan, pihaknya akan menegur kepala dinas terkait jika ada keterlambatan dalam penerimaan THR.

Baca Juga: Kominfo Tekankan Peran Penyelenggara MUX Untuk Mengsukseskan Program ASO

"Kalau yang belum menerima itu ada kesalahan administratif dari dinasnya, saya akan tegur kepala dinasnya sebagai penggguna anggaran. Sebab di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kita sudah on, uangnya sudah ada. Kita ini tertib lah soal keuangan," tegasnya.***

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x