Polisi Purwakarta Bongkar Kasus Gadis Berumur 14 Tahun Dinodai Pemuda, Modusnya Bilang Sayang Lalu Menginap

- 2 April 2022, 14:58 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto Saat Menggelar Konferensi Pers
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto Saat Menggelar Konferensi Pers /Tim Jababeka News/

JABABEKA NEWS - Seorang pemuda berinisial SI (18) diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta atas tindakan asusila terhadap gadis dibawah umur.

Pelaku melakukan aksi bejadnya kepada AR (14) di rumahnya, pada Kamis, 4 Maret 2022, sekira Pukul 04.15 WIB.

Kasus tersebut berawal dari kisah cinta kilat antara SI dengan korban.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1443 H Bandung dan Sekitarnya

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, awal pertemuan pelaku dengan korban  ketika mereka mengadakan janji di dekat jalan tol cikumpay dan pelaku mengungkapkan perasaan sayang terhadap korban hingga memutuskan untuk berpacaran.

"Setelah berkenalan, kemudian pelaku mengajak korban menginap di rumahnya di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Di tengah obrolan, pelaku menyatakan jatuh hati kepada korban yang baru berusia 14 tahun," ucap Kapolres, di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada hari Sabtu, (02/04/2022).

Ia menambahkan, saat menginap di rumah pelaku, sekira pukul 04.15 Wib pelaku membangunkan korban dan mengatakan apabila korban tidak mau disetubuhi maka korban tidak akan di antarkan pulang. Mendengar perkataan pelaku akhirnya korban mau untuk di setubuhi.

Baca Juga: 20 Link Download Twibbon Ramadhan 2022 Gratis, Cocok Untuk Status Medsos

Kasus terbongkar, lanjut Hery, setelah korban pulang dan langsung mengadu kepada orang tuanya.

"Setelah kejadian, korban pulang dan bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan dan kami mengamankan pelaku bersama barang bukti," ucap Hery.

Halaman:

Editor: Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah