Perempun Solat Tarawih di Rumah Apa di Masjid ? beginilah penjelasannya.

- 4 April 2022, 13:07 WIB
Muslimah hendak salat tarawih.
Muslimah hendak salat tarawih. /

Memang ini kaidah dasarnya bahwa baiknya memang perempuan tidak sering berada diluar kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Bahkan untuk shalat pun tetap baiknya di rumah, lebih aman wudhunya, lebih terjaga buat ganti pakaian, lebih nyaman jika sewaktu-waktu butuh ke kamar mandi/toilet, dst.

Bukan bermaksud menghalangi perempuan berekspresi di luar, apalagi menghinakan perempuan dengan kaidah dasar ini, tapi begitulah adanya bahwa memang tabiat perempuan itu sendiri menghendaki bahwa mereka tidak bisa disamakan persis dengan dengan tabiat laki-laki.

Namun Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga tidak menutup kemungkin bagi  perempuan shalat di luar  rumah, oleh karenanya dari beberapa hadits diatas tetap ada pesan bahwa jika memang perempuan benar-benar ingin shalat di masjid kiranya jangan dihalangi, terlebih jika sudah ngomong/izin dengan baik-baik dan tentu saja dengan syarat bisa menjaga diri dari membuka aurat.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1443 H Bandung dan Sekitarnya

 Bahkan dalam riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas menyatakan:

ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ

 “Izinkanlah untuk para perempuan pergi ke masjid di malam hari” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menggaris bawahi kata "al-lail" malam yang dimaksud oleh hadits diatas, bahwa izin tersebut untuk shalat isyak dan subuh dimana waktu malam terbentang diantara keduanya. Dengan demikian sudah barang tentu bahwa shalat tarawih termasuk didalamnya. Jika malam saja hendaknya dizinkan maka jika untuk shalat disiang hari juga hendaknya diberi izin.

Baca Juga: Ini Tiga Metode Penentuan Awal Bulan Hijriyah, Umat Muslim Wajib Tahu

Jadi dapat disipulkan bahwa perempuan memang baiknya shalat tarawih dirumah, tapi jangan dihalangi jika ingin shalat di masjid, karena didadalamnya ada juga kebaikan, asalkan ke masjid dengan menutup aurat, tidak bersolek/memakai wewangian dan tentunya mendapat izin suami atau orang tua, serta tidak melanggar adab-adab keluar rumah lainnnya.***

Halaman:

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: hadist dan Al-Qur'an


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah