Bagaimana Hukum Kawin Lari Bagi Gadis Maupun Janda ? Beginilah Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

22 Juni 2022, 10:39 WIB
Bagaimana Hukum Kawin Lari Bagi Gadis Maupun Janda ? Beginilah Penjelasan Ustaz Adi Hidayat /

JABABEKA NEWS – Ustaz Adi Hidayat Menjelaskan tentang hukum kawin lari anak gadis atau janda.

Begini penjelasan Ustaz Adi Hidayat, tentang kawin lari gadis atau janda.

Seperti yang dikutip dari Jababeka News dari Youtube As-salam Studio dan sebuah buku berjudul Umat Bertanya Ustaz Menjawab, penerbit Hikam Pustaka, Ustaz Adi Hidayat  menjelaskan, kawin lari itu tidak disyariatkan.

Baca Juga: Wasiat Mbah Moen Sebelum Meninggal : Cukup 4 Permohonan Saat Berdoa Kepada Allah SWT

Pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan kata Ustaz Adi Hidayat, ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun.

Lanjut Ustaz Adi Hidayat, diantara rukun pernikahan, ada yang menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegasnya.

Baca Juga: Kalimat Pendek Ini Bisa Mengabulkan Doa Sebelum Doa Itu Dipanjatkan, kata Ustaz Adi Hidayat

Selain itu, kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.

“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” tegasnya.

“Siapa walinya? Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.

Baca Juga: Begini Hukum Berwudhu di Kamar Mandi yang Ada WCnya, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan wali ini fungsinya bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.

"Wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang,” paparnya.

Ustaz Adi Hidayat mengutip salah satu ayat, QS. Al Baqarah ayat 221.

Baca Juga: Masya Allah ! Malaikat Akan Mendoakan Orang yang Beramal Seperti Ini

Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.

"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Dalil lainnya, QS. An Nisa 35.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Menjelaskan Hukum Memaca Al-Quran Tapi Tidak Wudhu Terlebih Dahulu

Artinya “Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan,” (QS. An Nisa 35).

Ustadz Adi Hidayat memperingatkan, wali harus hati-hati karena dia tidak hanya mengucapkan ikrar, tetapi wali terus akan diikutkan dan dijadikan tempat konsultasi ketika suami istri mengalami masalah dalam rumah tangganya.

"Para perempuan jangan pernah menganggap remeh wali nikah, karena dia bukan hanya menikahkan tetapi juga mengayomi perjalanan rumah tangga anda,” terangnya.

Baca Juga: Tolong ! Hentikan Kebiasaan Buruk Ini, Hubungan Suami Istri Tidak Akan Maksimal Kata Buya Yahya

Ustaz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya, bagaimana jika yang menikah itu janda bukan gadis.

Kata Ustaz Adi Hidayat, sebagian ulama mengatakan bahwa seorang janda tidak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya, karena dia punya hak untuk mengajukan pernikahan, sekalipun tanpa izin keluarganya

"Tetapi walaupun begitu harus sepengetahuan dan berkonsultasi kepada wali atau keluarga terdekatnya,” terangnya.

Baca Juga: Inilah Amalan Ringan Setelah Bangun Tidur yang Membuat Tubuh Sehat, Kata Gus Baha

“Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunnya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah,” sambungnya.

Ustadz Adi Hidayat menyarankan datanglah kepada orang tua atau wali.

"Mintalah maaf dan restunya supaya Allah meridhoi,” saran Ustadz.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Bahaya Bila Orang Tua Memaksa Anaknya Menikah dengan Orang yang Tidak Disukai

Tetapi, kata ustadz, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari, yaitu jika kondisi wali terdekatnya malah menjauhkan perempuan itu dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya.

Misalnya, perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam. "Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.***

 

Editor: Aris Rismawan

Sumber: YouTube As-salam Studio

Tags

Terkini

Terpopuler