Segera Login Kemendikbudristek Sudah Buka Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024

- 20 Februari 2024, 21:11 WIB
Segera Login Kemendikbudristek Sudah Buka Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024
Segera Login Kemendikbudristek Sudah Buka Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 /ANTARA/

JABABEKANEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 yang berlangsung mulai 12 Februari hingga 31 Oktober mendatang.

Banyak dicari kapan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 di buka? 

Melansir dari laman Antara pada Selasa (20/2), Pelaksana Tugas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan KIP Kuliah Merdeka merupakan program bantuan sosial sekaligus langkah investasi pemerintah untuk meningkatkan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

“Dengan KIP Kuliah Merdeka mahasiswa bisa melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu, dan mendapat prestasi sehingga dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” kata dia

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Catat Tanggalnya Disini

Bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2024 dapat kunjungi melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ meliputi syarat utama dan syarat ekonomi.

Syarat utama, yakni lulusan SMA/sederajat tahun 2024, 2023, 2022 dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada program studi (prodi) terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau mandiri.

Syarat ekonomi, yakni prioritas pertama berupa pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP), prioritas kedua yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),

prioritas ketiga yaitu anak panti asuhan atau panti sosial, prioritas keempat yaitu dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 dibuka Begini Tahapannya Agar Lolos Dan Dapat Melanjutkan Perguruan Tinggi Secara GRATIS

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah