Pendanaan wajib tersebut berdasarkan putusan dari Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Pada Kamis (7/9).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Kemdikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan kebijakan peningkatan nilai bantuan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) khusus untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari rilis tahun 2023 meraih 1 Juta akan tetapi rilis pada tahun ini 2024 akan meraih RP1,8 JT.
Proses pengecekan status penerima PIP telah disederhanakan agar siswa atau orang tua dapat dengan mudah mengakses informasi terkait bantuan yang mereka terima.
Untuk memeriksa status penerima PIP Kemdikbud, siswa dapat mengunjungi situs resminya di pip.kemdikbud.go.id.
Anda dapat memilih opsi 'Cari Penerima PIP' dan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi Anda yang ingin mendaftar bantuan beasiswa PIP Kemdikbud 2024 bisa simak syarat yang harus di penuhi berikut ini;
Cek Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Syarat untuk penerima PIP Kemdikbud meliputi:
- Peserta Didik pemegang KIP.
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin.