KIP Kuliah 2024 Kapan Cair? Berapa Nominalnya? Jadwal Pencairan Lengkap Cara Cek Penerima Bantuan Pendidikan

- 7 Februari 2024, 13:19 WIB
KIP Kuliah 2024 Kapan Cair? Berapa Nominalnya? Jadwal Pencairan Lengkap Cara Cek Penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah 2024 Kapan Cair? Berapa Nominalnya? Jadwal Pencairan Lengkap Cara Cek Penerima KIP Kuliah /Tangkap layar Instagram.com/@puslapdik_kemdikbud

JABABEKANEWS.COM - Salah satu program pendidikan dari pemerintah Indonesia adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan sosial kepada mahasiswa di perguruan tinggi. 

Program KIP Kuliah juga merupakan kelanjutan dari skema Bidikmisi yang dikembangkan pada tahun 2011.

Mahasiswa akan mendapat bantuan pendanaan perkuliahan dengan melihat berbagai kategori terutama bagi masyarakat yang rentan miskin/kurang mampu. 

Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Muni Ika mengatakan berbagai profil yang dapat menerima beasiswa ini.

“Pertama, alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)," Kata Muni melansir laman resmi Kemdikbud.

Baca Juga: Kartu PIP Kemdikbud Kemenag 2024 Cair Tahap 1 Bulan Februari, Cek Lebih Lanjut...

Baca Juga: Bantuan Beras 10 kg dari pemerintah lewat Kantor Pos Indonesia Tahap Kedua untuk siapa?

Baca Juga: Uang Masuk 2 Juta ke Rekening BNI Bagi Siswa Tak Masuk Penerima pip.Kemdikbud.go.id Begini Cara Lengkapnya!

Muni pun menambahkan mahasiswa yang terdampak konflik, bencana alam, daerah khusus dengan lokasi berada di daerah terluar seperti Papua juga berhak mendapat beasiswa KIP Kuliah.

"mahasiswa yang berasal dari daerah yang terkena bencana alam, daerah konflik, atau daerah dengan kekhususan lainnya. Keempat, mahasiswa yang mengalami keterbatasan akses, seperti penyandang disabilitas atau berasal dari daerah 3T,” tambahnya melansir Kemdikbud.

Dalam rilis dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, anggaran untuk KIP Kuliah selalu naik setiap tahunnya. 

Hal tersebut bisa dilihat dari anggaran yang masih di angka Rp3,7 triliun pada tahun 2020, kemudian naik Rp3,8 triliun menjadi Rp7,5 triliun pada tahun 2021.

Adapun anggaran KIP Kuliah pada tahun 2022 dari Rp2,4 triliun menjadi Rp9,9 triliun pada tahun 2022. 

Sementara anggaran KIP Kuliah Tahun 2023 terjadi lagi peningkatan sebesar Rp1,9 triliun.

Lebih lanjut, rancangan anggaran tahun 2024, dananya naik lagi Rp2,1 triliun menjadi Rp13,9 triliun. 

Jika melihat hal tersebut, dalam 5 tahun berturut-turut terdapat total Rp46,8 triliun uang digelontorkan untuk KIP Kuliah, dengan total peningkatan sebesar Rp10,2 triliun selama 2020-2024.

Dalam rilis yang sama KIP Kuliah, dari yang asalnya sejumlah 552.706 mahasiswa pada tahun 2020, terjadi kenaikan menjadi 674.187 mahasiswa di tahun 2021. 

Tahun 2022 terdapat 780.014 penerima, dan tahun 2023 terdapat 913.636 penerima KIP Kuliah pada tahun 2023. 

Tahun 2024 ini, jumlahnya hampir mencapai 1 juta, dengan 985.577 penerima.

Plt. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menyatakan bahwa sudah seharusnya kampus terutama PTN (Perguruan Tinggi Negeri) mampu menghadirkan skema pembiayaan kuliah yang melindungi mahasiswa.

"Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi. Kami meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa, serta untuk melindungi mahasiswa dari jeratan hutang," kata Nizam dilansir laman resmi Kemdikbud (7/2).

Informasi lengkap mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga bisa dilihat dari website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. 

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Berikut ini adalah persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah:

-Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.

- Usia pendaftar maksimal 21 tahun.

Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

-Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.

-Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

-Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

-Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.

-Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

-Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Besaran Nominal yang akan di terima melalui KIP Kuliah 2024

-Untuk bantuan uang saku, besaran bagi daerah tahap 1 sebesar Rp800.000, tahap 2 Rp950.000, tahap 3 Rp1.100.000, tahap 4 Rp1.250.000, dan tahap 5 Rp1.400.000. 

Untuk bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000. 

-Untuk besaran bantuan pendidikan yakni maksimal Rp12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A. Kemudian maksimal Rp 4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B. Bagi penerima di prodi akreditasi C bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp2.400.000.

Cara Cek Penerima Dana KIP Kuliah 2024:

-Kunjungi situs resmi KIP Kemendikbud: kip.kuliah.kemdikbud.go.id

-Pada menu "Cek Penerima PIP", pilih "Perguruan Tinggi"

-Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Isi kode captcha yang muncul

-Klik "Cari"

-Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima KIP Kuliah Tahap 1 2024.

Itulah informasi tentang KIP Kuliah 2024, jadwal pencairan, nominal yang di dapat lengkap dengan cara cek penerima KIP Kuliah 2024.***

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah