Cara Mudah Mengaktifkan Ulang BPJS KIS PBI Bisa dilakukan secara Online dan Offline Terbaru 2024

- 20 Maret 2024, 02:41 WIB
Cara Mudah Mengaktifkan Ulang BPJS KIS PBI Bisa dilakukan secara Online dan Offline Terbaru 2024
Cara Mudah Mengaktifkan Ulang BPJS KIS PBI Bisa dilakukan secara Online dan Offline Terbaru 2024 /BPJS Kesehatan

JABABEKANEWS.COM - Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) .

Namun, ada kalanya KIS PBI dinonaktifkan karena berbagai alasan, seperti perubahan data kependudukan, tidak update data, atau meninggal dunia. 

Baca Juga: BPJS KIS dan BPJS PBI Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat Bansos BLT Rp 600.000?

Baca Juga: Rekomendasi Rumah Sakit Penerima Rujukan Pasien DBD di Purwakarta dengan Kartu KIS

Jika KIS PBI Anda dinonaktifkan, Anda tidak dapat menggunakannya untuk berobat ke fasilitas kesehatan.

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan ulang BPJS KIS PBI yang dinonaktifkan? Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengetahui Status Kepesertaan

Langkah pertama adalah mengetahui status kepesertaan KIS PBI Anda. Anda dapat mengetahuinya melalui beberapa cara:

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Chat Assistant JKN (CHIKA)
  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Pada saat menghubungi BPJS Kesehatan, Anda akan diminta untuk menyebutkan nomor NIK atau nomor KIS Anda

2. Melapor ke Dinas Sosial (Dinsos? 

Jika KIS PBI Anda dinonaktifkan karena perubahan data kependudukan atau tidak update data, Anda perlu melapor ke Dinas Sosial setempat. Berikut dokumen yang perlu Anda bawa:

  • Kartu KIS PBI
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP elektronik
  • Dinas Sosial akan mengecek data Anda dan menerbitkan surat keterangan.

3. Mengaktifkan Kembali KIS PBI

Setelah mendapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial, Anda perlu membawanya ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut dokumen yang perlu Anda bawa:

  • Kartu KIS PBI
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP elektronik
  • Surat keterangan dari Dinas Sosial
  • Petugas BPJS Kesehatan akan membantu Anda mengaktifkan kembali KIS PBI Anda.

Catatan:

Proses aktivasi ulang KIS PBI biasanya membutuhkan waktu beberapa hari.

Jika KIS PBI Anda dinonaktifkan karena meninggal dunia, maka KIS PBI tidak dapat diaktifkan kembali.

Tips:

Anda dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan proses aktivasi ulang KIS PBI.

Anda juga dapat mengikuti akun media sosial resmi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi terbaru tentang KIS PBI.

Demikian informasi tentang cara mengaktifkan ulang BPJS KIS PBI secara online dan offline terbaru 2024. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Hirlan Rusli Malik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x