Pengumuman KPU Jawa Barat Soal Rekrutmen Calon Anggota KPU Kota dan Kabupaten Bogor Periode 2023-2028

- 6 September 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI.
Ilustrasi Logo KPU RI. /KPU RI

JABABEKANEWS.COM - Bagi warga Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang ingin mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kota di Bogor simak artikel ini.

Berikut ini undangan rekrutmen calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat (1) Periode 2023-2028.

Berdasarkan Pengumunan Nomor Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/32-1/2023 tentang rekrutmen calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat (1) Periode 2023-2028.

KPU Provinsi Jawa Barat mengundang warga Indonesia untuk mendaftarkan diri pada menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota :

a. KPU Kabupaten Bogor Periode 2023 – 2028;
b. KPU Kabupaten Subang Periode 2023 – 2028;
c. KPU Kota Bandung Periode 2023 – 2028;
d. KPU Kota Bogor Periode 2023 – 2028.

Baca Juga: Daftar Nama yang Lolos Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang dan Kota Cimahi

Baca Juga: Daftar Nama yang Lolos Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Kota Bekasi

Baca Juga: KPU Bandung Barat Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Untuk Tingkat Kabupaten

Kelengkapan Dokumen

Berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat
menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat
kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar;

d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL
DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;

e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang
menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;

f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:

1) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir
MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;

2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling
singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.2-CALON;

3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya
selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;

CARA PENDAFTARAN

Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikan
pada masa Pendaftaran kepada Tim Seleksi dengan ketentuan:

a. Melakukan pendaftaran dan mengunggah (upload) dokumen terlebih dahulu
melalui laman siakba.kpu.go.id sampai dengan status berkas diterima; dan

b. Menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan yang dimasukkan masing-masing kedalam stopmap warna merah dan diantar langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi (Horison Ultima Hotel, Lobby Cikuray Lantai Dasar, Jln. Pelajar Pejuang 45 No.121, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40264; Nomor Whatsapp (081286376657).

Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai tanggal 2 hingga 13 September 2023.

Untuk Informasi lebih lanjut bisa membaca keterangan lengkapnya dengan klik link dibawah ini :

>>Pengumuman KPU Jawa Barat<<

Demikian update informasi pengumuman KPU Jawa Barat untuk rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten / Kota.***

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah