5 Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Provinsi Banten Periode 2023-2028

- 20 Agustus 2023, 20:27 WIB
Foto logo Bawaslu
Foto logo Bawaslu /Database PRMN/

JABABEKANEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengumumkan hasil seleksi untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja per tanggal 18 Agustus lalu.

Dalam keputusan tersebut dicantumkan nama-nama yang menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Serang untuk periode 2023-2028.

Surat keputusan Bawaslu RI dengan nomor : 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 memuat nama-nama yang secara resmi menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Serang.

Berikut ini anggota Bawaslu Kabupaten Serang untuk Periode 2023-2028 :

1.Abdul Holid,

2.Ari Setiawan,

3.Asep Kosasih,

4.Furqon,

5.Zaenal Mutiin.

Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota adalah lembaga pengawas pemilu yang berada di tingkat kabupaten/kota.

Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Baca Juga: PW SEMMI Dorong Timsel KPU dan Bawaslu Kabupaten Kota di Jawa Barat Buka Data Penilaian Calon

Baca Juga: Daftar Nama yang Lolos Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang dan Kota Cimahi

Baca Juga: Daftar Nama yang Lolos Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Kota Bekasi

Tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota secara lebih rinci sebagai berikut:

1.Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;

2.Melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota;

3.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota;

4.Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;

5.Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih berdasarkan tahapan seleksi yang diatur dalam Undang-undang.

Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun.***

Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah