Cuti Bersama Idul Adha 2023, Berikut Penjelasan Surat Keputusan Bersama Dari Pemerintah

- 26 Juni 2023, 15:13 WIB
tangkapan layar SKB Tiga Menteri tentang Perubahan Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, libur Idul Adha bertambah jadi tiga hari.
tangkapan layar SKB Tiga Menteri tentang Perubahan Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, libur Idul Adha bertambah jadi tiga hari. /dokumentasi tim BeritaSoloRaya.com

JABABEKANEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Dalam surat tertanggal 16 Juni 2023 hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.

Seperti diketahui, keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni 2023.

Baca Juga: Link Unduh Free Fire Max FF Max FF Max Mod Apk Update Hari Ini, Apa Yang Terbaru Dari FF Max Event Idul Adha?

Baca Juga: Anjuran Tidak Makan dan Minum Sebelum Shalat Idul Adha, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan

Keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

"Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023,"bunyi keputusan tersebut.

Keputusan ini menandai perubahan dalam cuti bersama tahun 2023.

Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah