Hari Raya Idul Adha 2022: Syarat - Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Inilah Penjelasannya

- 30 Juni 2022, 18:34 WIB
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat Islam /ChiemSeherin / pixabay/

JABABEKA NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada 10 Juli 2022.

Kemenag menetapkan Hari Raya Idul Adha berdasarkan sidang Isbat yang dilaksanakan pada penentuan 1 Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha 2022 pada Rabu (29/06/2022) pukul 18.15 WIB.

Bagi umat muslim Hari Raya Idul Adha adalah hari dimana umat muslim bersedekah biasanya dengan cara berkurban hewan. 

Baca Juga: Rupiah Melemah Hingga Rp14.867 Per Dolar AS, Pakar Ekonomi Ungkap Faktanya

Dengan mengetahi syarat hewan yang bisa dijadikan hewan kurban, kita dapat lebih teliti dalam memilih hewan yang kita qurbankan pada hari raya idul adha nanti. 

Namun untuk menjalani ibadah qurban, tidak hanya melulu soal hewan apa yang harus kita qurbankan. 

Proses penyembelihan dan lain-lainnya masih harus kita perhatikan agar tetap sesuai dengan syariat islam. 

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Hasil Sidang Isbat, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada 10 Juli 2022? Simak Tahapan Sidang Isbatny

Penyembelihan hewan qurban merupakan hal penting dalam proses ibadah qurban, kamu bisa menyimak artikel di bawah ini. 

Kali ini Jababeka News akan menginformasikan syarat hewan kurban berdasarkan Syariat Islam. 

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Imsam Media Grafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x