karena selalu ada hal yang tekstual, namun tidak semuanya tekstual ada juga yang kontekstual.
“Fiqih Sosial menjadi kebutuhan pokok yang harus dilakukan bersama-sama, dengan harapan keadilan haqiqi bisa terealisasi dengan sepenuhnya.” Ujar Kang Muhammad Wafi dalam closing statementnya.
Melihat kondisi yang sangat berbeda dari daerah lain dan tidak bisa terhindarkan akan tetapi dengan pandangan-pandangan fiqih sosial menjadi solusi dalam menyikapi problematika kehidupan sosial.
“contohnya menyikapi perbedaan adat yang satu daerah dengan daerah lain.” Sambungnya.***