Dosen STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta Sosialisasikan Faktor Penyebab dan Dampak Perkawinan di Bawah Umur

- 31 Oktober 2022, 15:14 WIB
Sofia Gussevi, M. Ag., Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta saat melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)
Sofia Gussevi, M. Ag., Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta saat melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) /

Dalam pelaksanaan PKM, Sofia Gussevi memaparkan tentang faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur, dampak perkawinan di bawah umur, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawian.

Baca Juga: Upgrade Manajamen Dakwah dan Implikasinya Terhadap Wisata, Dosen UNJ Adakan Penyuluhan Untuk Warga Desa Cisaat

"Hal ini dimaksudkan agar dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam rangka menekan angka perkawinan di bawah umur atau sering juga dikenal dengan sebutan Pernikahan Dini," jelasnya.

Kegiatan ini terlaksana atas dukungan penuh dari STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta dan masyarakat Desa Jatiluhur.

"Harapannya, dengan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan baru dalam mengatasi fenomena perkawinan di bawah umur yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan demikian, diadakannya PKM ini diharapkan juga dapat melakukan pendampingan dan sebagai tempat konsultasi (klinik hukum) terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat," demikian pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x