Dalam pelaksanaan PKM, Sofia Gussevi memaparkan tentang faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur, dampak perkawinan di bawah umur, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawian.
"Hal ini dimaksudkan agar dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam rangka menekan angka perkawinan di bawah umur atau sering juga dikenal dengan sebutan Pernikahan Dini," jelasnya.
Kegiatan ini terlaksana atas dukungan penuh dari STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta dan masyarakat Desa Jatiluhur.
"Harapannya, dengan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan baru dalam mengatasi fenomena perkawinan di bawah umur yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan demikian, diadakannya PKM ini diharapkan juga dapat melakukan pendampingan dan sebagai tempat konsultasi (klinik hukum) terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat," demikian pungkasnya.***