Dosen STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta Sosialisasikan Faktor Penyebab dan Dampak Perkawinan di Bawah Umur

- 31 Oktober 2022, 15:14 WIB
Sofia Gussevi, M. Ag., Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta saat melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)
Sofia Gussevi, M. Ag., Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta saat melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) /

JABABEKANEWS.COM- Dalam melihat tingkat kedewasaan seseorang biasanya diukur dari usianya. Semakin bertambah usia seseorang maka semakin dewasa pula orang tersebut.

Hal ini juga berlaku pada perkara perkawinan yang terjadi di Indonesia. Dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengungkapkan bahwa usia minimal untuk dapat melaksanakan perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Kemudian batasan usia minimal ini dirubah dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan usia minimal untuk dapat menikah adalah sama 19 tahun bagi laki-laki dan bagi perempuan.

Baca Juga: Sadari Dampak Sampah Plastik, Dosen UNJ Ajak Karang Taruna Biasakan Gaya Hidup Less Waste

Ini menunjukkan ada kenaikan batas usia perkawinan. Hal ini sangat tepat, karena salah satunya dipengaruhi oleh keadaan sosial masyarakat. Sehingga hal ini menyebabkan tingkat kedewasaan sekarang ini berbeda dengan tingkat kedewasaan pada zaman dulu. Meskipun usia pernikahan telah ditetapkan, namun pada kenyataannya masih banyak dijumpai kasus terjadinya pernikahan anak atau pernikahan di bawah umur.

Untuk menyikapi fenomena yang terjadi di masyarakat sekarang ini, ditambah dengan pergaulan remaja yang semakin memprihatinkan, Sofia Gussevi, M. Ag., Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Sosialisasi Faktor Penyebab dan Dampak Perkawinan di Bawah Umur seta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan”.

PKM ini dilatarbelakangi oleh hasil penelitian yang penulis laksanakan pada tahun 2021 mengenai “Fenomena Pernikahan Anak pada Masa Pandemi Covid-19” yaitu banyak terjadi pernikahan anak atau perkawinan di bawah umur pada tahun 2020.

Baca Juga: P2M Dosen UNJ di Desa Cisaat Maksimalkan Penguatan Nilai Profetik Lewat Program Moeslem Friendly Tourism

"Hal ini terlihat dari permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Purwakarta pada tahun 2020 yaitu sebanyak 258 perkara, sedangkan pada tahun 2019 hanya 72 perkara," papar Sofia.

Diketahui, PKM ini dilaksanakan di Desa Jatilihur, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41152 pada bulan Maret 2022 dengan melibatkan dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta serta bekerja sama dengan MUI Kecamatan Jatiluhur.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x