Sudah Berlaku! Ini Aturan Resmi Terbaru Jika ASN Ingin Cuti Saat Masa Kerja

- 1 Oktober 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi. ASN mengambil cuti saat masa kerja
Ilustrasi. ASN mengambil cuti saat masa kerja /Pexels/ Craig Adderley/

JABABEKANEWS.com - Simak aturan terbaru bagi PNS yang ingin melakukan cuti pada masa kerja.

Aturan baru tersebut resmi dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia merilis untuk PNS yang akan cuti di masa kerjanya.


Aturan cuti PNS ini disampaikan langsung oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara, melalui akun Instagram resmi, @bkngoidofficial, pada Rabu, 28 September 2022 lalu.


BKN menyebutkan bahwa aturan baru cuti PNS ini merupakan cuti di luar tanggungan negara. Itu artinya PNS yang cuti, karena alasan-alasan berikut tidak masuk ke dalam tanggungan negara.

Baca Juga: Keren Habis Manfaat Daun Mengkudu Muda untuk Burung Kenari Supaya Gacor

Seperti diketahui PNS yang telah memiliki masa kerja paling singkat selama lima tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan CLTN.


Selain itu, BKN menyampaikan bahwa SKB nomor 5 tahun 2020 Jo nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pilkada (Mendagri, Menpan, BKN, BPPU, dan KASN.


Sementara di dalam isi SE Menpan B/36.M.SM.00.00/2018 mengajukan CLTN untuk mendampingi pasangan yang ikut menjadi kontestan.

Baca Juga: Hati-hati Makanan Berbahaya Bagi Burung Kenari Jangan Salah Beri


Selain itu, BKN menyampaikan bahwa SKB nomor 5 tahun 2020 Jo nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pilkada (Mendagri, Menpan, BKN, BPPU, dan KASN.


Sementara di dalam isi SE Menpan B/36.M.SM.00.00/2018 mengajukan CLTN untuk mendampingi pasangan yang ikut menjadi kontestan.


Dari hal tersebut, berikut merupakan aturan terbaru BKN mengenai cuti di luar tanggungan negara, diantaranya yakni:

Baca Juga: Mengenal Refluks Pada Bayi dan Apa yang Harus Dilakukan Oleh Ibu Saat Buah Hati Alami Refluks

1. Mengikuti atau mendampingi suami atau isteri tugas negara atau tugas belajar di dalam atau luar negeri.


2.Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus: keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis).


3.Mendampingi suami atau isteri bekerja di dalam luar negeri: (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan atau pengangkatan dalam jabatan).


4.Mendampingi suami atau istri atau anak yang memerlukan perawatan khusus: keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis).

5.Menjalani program untuk mendapatkan keturunan, maka bagi PNS yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dokter spesialis).

6.Mendampingi atau merawat orang tua yang telah uzur, sakit, maka bagi PNS yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: CATAT! Pembagian Grup Jadwal Pertandingan Kualifikasi Piala Asia U 17 2023 Bahrain, Timnas Indonesia vs Guam

Itulah aturan terbaru BKN mengenai cuti di luar tanggungan negara yang wajib diketahui oleh para PNS.***

Editor: Aris Rismawan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah