Step by Step Daftar PPPK di Portal SSCASN dan Cara Membuat Akun Serta Persyaratan Dokumen Penting

- 20 September 2022, 16:14 WIB
Honorer ini tidak perlua buat akun baru di sscasn.bkn.go.id pada penerimaan ASN PPPK 2022.
Honorer ini tidak perlua buat akun baru di sscasn.bkn.go.id pada penerimaan ASN PPPK 2022. /SSCASN BKN RI

JABABEKA NEWS - pelamar harus mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk daftar nanti.

Menjelang pendaftaran seleksi ASN PPPK 2022 yang akan dibuka pada mingu ketiga dan keempat September 2022.

Sama seperti tahun sebelumnya, proses pendaftaran PPPK 2022 dilakukan melalui laman resmi BKN yakni SSCASN.

Baik itu guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sama-sama melakukan pendaftaran di portal SSCASN. Begitu pun dengan dokumen yang harus diunggah tidaklah berbeda.

Baca Juga: Nonton Film Gratis Drama Ratu Drama di Situs Selain LK21 Rebahin Indoxx1 Movieku Multiplex dan Kita Nonton

Tidak semua pelamar PPPK 2022 perlu membuat akun. Bagi honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK di tahun 2021 tentu sudah memiliki akun di portal SSCASN.

Pelamar tersebut nantinya hanya perlu login tanpa harus membuat akun atau mendaftar ulang.

Sementara bagi yang belum memiliki akun, segera siapkan dokumen-dokumen berikut karena dibutuhkan untuk proses unggah data dalam portal SSCASN. Berikut rinciannya:

Kelengkapan Dokumen

1. Scan KTP maksimal 200 Kb dengan format file jpeg/jpg.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x