JABABEKA NEWS - pelamar harus mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk daftar nanti.
Menjelang pendaftaran seleksi ASN PPPK 2022 yang akan dibuka pada mingu ketiga dan keempat September 2022.
Sama seperti tahun sebelumnya, proses pendaftaran PPPK 2022 dilakukan melalui laman resmi BKN yakni SSCASN.
Baik itu guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sama-sama melakukan pendaftaran di portal SSCASN. Begitu pun dengan dokumen yang harus diunggah tidaklah berbeda.
Tidak semua pelamar PPPK 2022 perlu membuat akun. Bagi honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK di tahun 2021 tentu sudah memiliki akun di portal SSCASN.
Pelamar tersebut nantinya hanya perlu login tanpa harus membuat akun atau mendaftar ulang.
Sementara bagi yang belum memiliki akun, segera siapkan dokumen-dokumen berikut karena dibutuhkan untuk proses unggah data dalam portal SSCASN. Berikut rinciannya:
Kelengkapan Dokumen
1. Scan KTP maksimal 200 Kb dengan format file jpeg/jpg.