Dapat Bantuan Rp 750 Ribu Untuk Ibu Hamil Karena Jadi KPM PKH ? Yuk Simak Cara Daftarnya

- 3 September 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi. Bantuan Sosial (Bansos)
Ilustrasi. Bantuan Sosial (Bansos) /Pxhere/Mohamad Trilaksono.

JABABEKA NEWS - Pada bulan September mendatang, pemerintah akan terus menyalurkan berbagai jenis Bantuan Sosial (Bansos).

Terdapat beberapa Bansos yang akan kembali cair pada September 2022, dua di antaranya ialah BPNT dan PKH.

Perlu diketahui, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bansos yang penyalurannya dilakukan setiap bulan sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: Savefrom.net Download Video Facebook HD dari FB Lite Pribadi Tanpa Watermark Reel Tanpa Aplikasi ke Galeri

BPNT disalurkan pemerintah dalam bentuk sembako senilai Rp200.000, mulai dari beras, daging, susu, telur, buah, dan sembako lainnya.

Sementara PKH atau Program Keluarga Harapan, adalah bansos yang disalurkan pemerintah dalam bentuk uang tunai. Penyaluran PKH diberikan kepada tujuh kategori masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.

Adapun besaran yang diterima penerima bansos PKH tergantung pada kategori masyarakat yang menerima, di antaranya ialah sebagai berikut.

1. Ibu Hamil akan mendapatkan Rp750.000 per tahap.

2. Balita berusia 0-6 tahun akan mendapatkan Rp750.000 per tahap.

3. Anak sekolah SD akan mendapatkan Rp225.000 per tahap.

4. Anak Sekolah SMP akan mendapatkan Rp375.000 per tahap.

5. Anak Sekolah SMA akan mendapatkan Rp500.000 per tahap.

6. Penyandang disabilitas akan mendapatkan Rp600.000 per tahap.

7. Lansia di atas 60 tahun akan mendapatkan Rp600.00 per tahap.

Baca Juga: Aplikasi Baca Komik Manhwa Lengkap Gratis Bahasa Indonesia Online, Akses Komik Jepang Anime Terbaik 2022

Untuk mendapatkan BPNT dan PKH, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Maka dari itu, untuk mendapatkan BPNT dan PKH, masyarakat harus terlebih dahulu daftar DTKS. Lalu bagaimana cara mendaftar DTKS?

Berikut ini adalah cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan Bansos pada September 2022 mendatang.

Baca Juga: Disayang Dewa Uang dan Dewa Rezeki, 5 Weton Ini Memiliki Keberuntungan dan Kekayaan yang Berlimpah

Cara membuat akun KPM

1. Buka Aplikasi Play Store pada HP masing-masing.

2. Unduh 'Aplikasi Cek Bansos' dan login ke akun masing-masing.

3. Bagi yang belum memiliki akun, bisa klik ‘Buat Akun Baru’.

4. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan nomor Kartu Keluarga.
Masukan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.

5. Lengkapi data diri.

6. Unggah atau lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP.

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

Setelah akun berhasil dibuat, langkah selanjutnya untuk daftar DTKS Kemensos ini adalah dengan mengusulkan data diri masih di Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Berikut Ini Manfaat Emosional yang Hadir Ketika Pasangan Suami Istri Bercinta di Masa Kehamilan

Cara mengusulkan diri sebagai keluarga penerima manfaat

1. Klik menu ‘Daftar Usulan’.
2. Pilih menu ‘Tambah Usulan’.
3. Masukan kembali data diri yang diperlukan, termasuk jenis bansos yang ingin diterima.

Apabila pengusulan data DTKS berhasil, maka akan muncul keterangan berupa identitas masyarakat, status kesesuaian Dukcapil, hingga kesesuaian wilayah.

Demikian ulasan mengenai beberapa Bansos yang akan kembali cair pada September 2022, dua di antaranya ialah BPNT dan PKH.***

 

Editor: Aris Rismawan

Sumber: DTKS Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x