JABABEKANEWS.COM - Kementrian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan pekerjaan untuk lulusan paling rendah MA SMA SMK sederajat sebanyak 6.179 orang.
Dari 6.179 nantinya, akan dijadikan Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Berdasarkan informasi, lowongan pekerjaan ini telah dibuka sejak 15-31 Agustus 2022.
Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.
“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (17/8/2022).
Rekrutmen dibuka di 13 Provinsi:
Aqil menyampaikan bahwa rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia meliputi; Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ujar Aqil.
Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. “Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.
Syarat Pendaftaran Pendamping PPH
Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
4. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA/SMK atau sederajat.
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.
Kuota Rekrutmen Pendamping PPH
Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:
1.Bali: 242 orang
2.Banten: 100 orang
3.DI Yogyakarta: 114 orang
4.DKI Jakarta: 318 orang
5.Jawa Barat: 3.600 orang
6.Jawa Tengah: 800 orang
7.Jawa Timur: 239 orang
8.Kalimantan Timur: 11 orang
9.Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10.Riau: 17 orang
11.Sulawesi Tengah: 400 orang
12.Sumatera Selatan: 205 orang
13.Sumatera Utara: 100 orang
Baca Juga: Inilah Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2022 Resmi Berdasarkan Surat Edaran dari Kemendikbud
Cara Daftar Pendamping PPH
Aqil mengungkapkan, sebelumnya pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.
Namun untuk rekrutmen kali ini berbeda bisa melakukan pendaftaran secara online.
“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” terang Aqil.