Lowongan Pekerjaan Kemenag Dibutuhkan 6.179 PPH Lulusan SMA MA SMK Sederajat Simak Cara Daftar dan Syaratnya

- 17 Agustus 2022, 23:58 WIB
Kemenag buka lowongan untuk Pendamping Proses Produk Halal.
Kemenag buka lowongan untuk Pendamping Proses Produk Halal. /Dok. Kemenag/

JABABEKANEWS.COM - Kementrian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan pekerjaan untuk lulusan paling rendah MA SMA SMK sederajat sebanyak 6.179 orang.

Dari 6.179 nantinya, akan dijadikan Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Berdasarkan informasi, lowongan pekerjaan ini telah dibuka sejak 15-31 Agustus 2022.

Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan 17 Agustus Dengan Logo HUT ke 77 Link Unduh Berbagai Format PDG PNG JPG Vector

Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Beberapa Oknum Polisi diduga Ikut Terseret

Rekrutmen dibuka di 13 Provinsi:

Aqil menyampaikan bahwa rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia meliputi; Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ujar Aqil.

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. “Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Baca Juga: Dibalik Sejarah Lomba Panjat Pinang, Ternyata dijadikan Simbol Penindasan Belanda Untuk Bangsa Indonesia?

Syarat Pendaftaran Pendamping PPH

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:

1. Warga negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

4. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA/SMK atau sederajat.

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.

Kuota Rekrutmen Pendamping PPH

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

1.Bali: 242 orang
2.Banten: 100 orang
3.DI Yogyakarta: 114 orang
4.DKI Jakarta: 318 orang
5.Jawa Barat: 3.600 orang
6.Jawa Tengah: 800 orang
7.Jawa Timur: 239 orang
8.Kalimantan Timur: 11 orang
9.Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10.Riau: 17 orang
11.Sulawesi Tengah: 400 orang
12.Sumatera Selatan: 205 orang
13.Sumatera Utara: 100 orang

Baca Juga: Inilah Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2022 Resmi Berdasarkan Surat Edaran dari Kemendikbud

Cara Daftar Pendamping PPH

Aqil mengungkapkan, sebelumnya pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

Namun untuk rekrutmen kali ini berbeda bisa melakukan pendaftaran secara online.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” terang Aqil.

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah