“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ujar Aqil.
Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. “Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.
Syarat Pendaftaran Pendamping PPH
Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
4. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA/SMK atau sederajat.
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.