"Kalau hewan kurban itu, kalau yang ringan (penyakit PMK) menurut fatwa MUI masih bisa. Yang sudah tidak bisa dipakai yang tidak dibolehkan jadi kurban," terang Wapres, dikutip Jababeka News dari PMJ News pada Rabu, 29 Juni 2022.
Di kesempatan yang sama, Wapres memastikan bahwa pemerintah telah melakukan vaksinasi dan memberikan ganti rugi kepada peternak yang terdampak.
"Pemerintah bakal melakukan langkah-langkah selain vaksinasi juga memberikan ganti rugi kepada binatang yang mati supaya tidak banyak kerugian," pungkasnya.