Bolehkan Kendaraan Dinas Pelat Merah diubah Menjadi Pelat Hitam ?

- 9 Juni 2022, 12:58 WIB
Viral: Seorang pengemudi mobil nomor polisi plat merah tiba-tiba mengubah mobilnya menjadi plat hitam, sesaat setelah mengisi BBM di SPBU.
Viral: Seorang pengemudi mobil nomor polisi plat merah tiba-tiba mengubah mobilnya menjadi plat hitam, sesaat setelah mengisi BBM di SPBU. /Foto: Instagram/@andreli48/

JABABEKA NEWS - Pada dasarnya pelat kendaraan dinas yang berwarna merah adalah kendaraan yang dibiayai oleh Negara, seyogyanya digunakan untuk kepentingan Negara.

Menurut jenis dan fungsinya, kendaraan dinas berpelat merah terbatas penggunaannya. misalkan ke kantor, ke intnsi pemerintahan atau pun kunjungan masyarakat saja. Pemilik dari kendaraan ini pun atas nama Pemerintah.

Namun, tidak dapat dipungkiri aturan ini pun kadang suka dilanggar oleh sejumlah oknum. Bahkan di sejumlah kasus, ada yang mengakal-ngakali peraturan dengan meyiasati beberapa hal. Salah satunya mengganti pelat berwarna merah menjadi hitam.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Meroket, Sandiaga Uno Beri Tanggapan

Adapun aturan yang membahas hal tersebut. Dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Mengenai warna TNKB, ada beberapa warna TNKB sebagai berikut:

a. dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa;

Halaman:

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: unesa.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah