Tenaga Kerja Honorer Resmi Dihapus Tahun 2023

- 2 Juni 2022, 23:13 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo .
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo . /Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB /

JABABEKA NEWS - Melalui Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Pemerintah resmi menghapuskan tenaga kerja honorer.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Baca Juga: BNPT RI Desak Pemerintah Segera Membuat Regulasi Larangan Penyebaran Ideologi Anti Pancasila

Pejabat pembina kepegawaian pun diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi poin 6 huruf c.

Baca Juga: Cara Daftar Menjadi Anggota NU Via Aplikasi Kartanu Mudah dan Simpel Cukup Dengan Aplikasi Kartanu

Pejabat pembina kepegawaian juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Halaman:

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: populis.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x