Mentri SYL Dorong Industri Pertanian dengan Menggunakan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Buatan Dalam Negeri

- 24 April 2022, 01:37 WIB
mentri pertanian
mentri pertanian /

JABABEKA NEWS - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mendorong alat mesin pertanian (alsintan) buatan dalam negeri dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) tinggi. Karena itu, ia melakukan kunjungan ke PT. Sharprindo Dinamika Prima sebagai salah satu komitment kepada industri alsintan guna menggairahkan produksi sekaligus penggunaan alsintan karya anak bangsa, Rabu (13/4/2022).

SYL menegaskan mendorong pengembangan industri alsintan dalam negeri tidak boleh biasa-biasa saja, tapi harus serius dengan kerja keras. Karena itu, salah satu upaya nyata yang segera dilakukan adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) alsintan buatan dalam negeri tidak boleh terus berada di posisi 42 persen, tapi harus di atas 50 persen.

"TKDN jangan 42 persen, tapi 3 sampai 5 bulan ke depan TKDN harus di atas 50 persen. Saya mau lihat ini hasilnya ke depan. Ini komitmen dan upaya nyata kita dorong semua industri alsintan dalam negeri agar kita tidak lagi impor komponen alsintan," tegasnya.

Baca Juga: Kelompok Ternak Maju Jaya 2 Menerima Bantuan 20 Ekor Sapi dari Kementrian Pertanian

SYL menambahkan peran mekanisasi pertanian telah terbukti menjadikan sektor pertanian yang tangguh pada kondisi pandemi covid 19. Dua tahun pandemi, Kementerian Pertanian (Kementan) terus menopang ketersediaan pangan sekaligus kesejahteraan petani sehingga menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga di masa pandemi covid 19 hanya sektor pertanian yang pertumbuhan PDB nya paling besar dan positif, yakni 16,4 persen.

"Percepatan ketersedian pangan ini karena dukungan alsintan. Patut kita berikan apresiasi yang besar terhadap produk-produk lokal ini yabg turut berkontribusi dalam pembangunan pertanian," tegasnya.

Dirut PT. Sharprindo Dinamika Prima, Jusmin Suwoko memberikan apresiasi atas dukungan Kementan yang menumbuhkan dan memprioritaskan alsintan buatan dalam negeri. Pasalnya, dukungan Kementan sangat penting untuk memproduksi alsintan dalam jumlah besar guna memenuhi kebutuhan petani dan menjadikan pembangunan pertanian semakin modern.

Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Klaim Pernerima JKP di BPJAMSOSTEK Lengkap Dengan Kriteria Peserta

Perlu diketahui, pengadaan alsintan di Kementan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 2 Februari 2021, pasal 66 tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan UU 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pasal 65 dan 66 tentang kewajiban penggunaan produk yang memiliki SPPT SNI. Sehingga, pengadaan alsintan memprioritaskan produk industri dalam negeri.

Halaman:

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: pertanian.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x