Kementerian PUPR Tegaskan Tidak Pernah Tandatangani Pemberian Dana Hibah Penanganan 14 Jalan di Blitar

- 23 April 2022, 02:04 WIB
ilustrasi hoax
ilustrasi hoax /

JABABEKA NEWS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa tidak ada program pemberian dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan senilai Rp229,5 miliar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Pemberitaan yang beredar mengenai pemberian hibah dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. 

Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar senilai Rp229,5 miliar.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Bina Marga Resmi Membuka Satu Jalur Perkerasan Beton (rigid) di Duduksampeyan

Ia juga mengungkapkan tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut,” ujar Fatah.

Kementerian PUPR dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR selaku instansi dan pejabat yang disebutkan dalam penandatangan Surat Perjanjian Hibah tersebut.

Dengan ini menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan Surat Perjanjian Hibah dimaksud berikut tindakan turunannya.

Baca Juga: Menteri Basuki Tekankan Penghijauan di Bendungan Ciawi dan Sukamahi yang ditargetkan Rampung Agustus 2022

Halaman:

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah