Belum Tahu Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol? Simak Langkah Berikut!

31 Mei 2024, 00:45 WIB
Ilustrasi Belum Tahu Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol? Simak Langkah Berikut! / pxabay/ Dean Moriarty

JABABEKANEWS.COM - Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol sangatlah mudah, Anda cukup simak langkahnya di artikel ini. 

Pinjaman Online (Pinjol) mungkin sebagian orang menjadi solusi untuk meminjam uang secara mudah akan tetapi tidak sedikit yang resah karena dikejar-kejar debt collector saat utangnya tidak cukup untuk disetorkan. 

Pinjaman online atau pinjol telah menjadi solusi yang populer di kalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. 

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2024 Melalui SIPINTAR, Kenali Siapa Yang Berhak Menerima PIP?

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 Melalui SIPINTAR, Mudah Banget!

Baca Juga: Dapatkan Dana Rp 4.200.000 Dari Daftar Prakerja 2024, Ikuti Langkah dan Syarat Gelombang 69

Namun perlu diingat bahwa hanya menggunakan pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari masalah di masa depan.

Jika Anda tidak ingin lagi berhubungan dengan aplikasi pinjol, Anda dapat menghapus data di aplikasi tersebut. Untuk melakukan hal ini, Anda harus memenuhi syarat pertama, yaitu melunasi hutang yang ada. Setelah utang selesai, Anda dapat melakukan penghapusan data.

Jika Anda tidak ingin lagi berhubungan dengan aplikasi pinjol, Anda dapat menghapus data di aplikasi tersebut.

Untuk melakukan hal ini, Anda harus memenuhi syarat pertama, yaitu melunasi hutang yang ada. Setelah utang selesai, Anda dapat melakukan penghapusan data dengan langkah sebagai berikut:

Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Mudah Terbaru 2024

1. Bulan Pinjaman

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melunasi pinjaman yang Anda miliki. Ketika pinjaman lunas dan Anda tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi dan pada akhirnya data Anda akan terhapus.

Dalam hal pembayaran tagihan di pinjol ilegal, terdapat di kalangan masyarakat. Beberapa orang beranggapan bahwa utang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena pinjol tersebut tidak berizin dan tidak dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang.

Bahkan jika jalur hukum ditempuh, platform mereka hanya akan ditutup. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya Anda tetap melunasi pinjaman tersebut, lalu berhenti dan tidak mengajukan pinjaman lainnya.

2. Laporan ke OJK

Ketika sudah tidak punya pinjaman tapi masih teror, Anda bisa melapor ke OJK. Sampaikan kepada OJK tentang masalah yang sedang Anda alami, dan minta solusi. Pelaporan ke OJK dapat dilakukan dengan cara berikut:

-Situs resmi OJK: ojk.go.id

-Alamat email -OJK:waspadainvestasi@ojk.go.id

-WhatsApp OJK:

-081-157-157

-Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Selanjutnya, penghapusan data bisa dilakukan dengan cara menghapus akun di platform pinjol ilegal. Caranya sama seperti menghapus akun di aplikasi lain, yaitu:

-Buka aplikasi pinjol

-Pilih menu Pengaturan atau Pengaturan

-Cari opsi “Hapus Akun”

-Ikuti langkah sesuai panduan

-Konfirmasi keinginan untuk menghapus akun

-Akun di aplikasi sudah terhapus.

-Setelah akun di aplikasi pinjol ilegal terhapus, berikutnya adalah uninstall aplikasi dari ponsel Anda.

Dengan demikian, kami telah menyelesaikan pembahasan tentang cara menghapus data di aplikasi pinjol. ***

 

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: UMSU

Tags

Terkini

Terpopuler