Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 Dimulai Kapan? Cek Update Terbaru Resmi dari KPU

2 April 2023, 04:40 WIB
Tahapan Pemilu 2024 /Tangkapan layar kalsel.kpu.go.id/

Jababeka News -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merilis infografis tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 melalui laman resmi dan kanal media sosial KPU Pusat maupun Daerah, pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Data yang tersaji berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai infografis tersebut, berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:

1.Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.

2.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21
Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.

4.Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

5.Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April
2023 s.d. 25 November 2023.

8.Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.

9.Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

10.Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.

11.Pemungutan suara 14 Februari 2024.

12.Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.

13.Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

14.Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

15.Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

16.Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

17. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

18. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,
maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April
2024.

2. Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.

3. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

5.Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024. 

Editor: Aris Rismawan

Sumber: KPU RI

Tags

Terkini

Terpopuler