Pekerja Mandiri Bisa Ikut Kepesertaan BPJS,Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online Maupun Offline

25 Mei 2022, 16:02 WIB
Pekerja Mandiri Bisa Ikut Kepesertaan BPJS,Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online Maupun Offline /

JABABEKA NEWS - Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) secara online maupun offline.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan berdasarkan aturan penyelenggaraan program jaminan sosial.

Serta menjadi salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.

Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Berikut manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori kepesertaan Bukan Penerima Upah.

Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun manfaat dari program tersebut yakni Uang tunai yang dibayarkan sekaligus serta Uang tunai yang yang dibayarkan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jaminan Keselamatan Kerja

Jaminan Keselamatan Kerja atau JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Keselamatan Kerja adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

Jaminan Kematian

Jaminan Kematian atau JKM memfasilitasi manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Bentuk manfaat diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Program Kepesertaan bukan penerima upah tidak memiliki layanan program Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seperti halnya kepesertaan penerima upah.

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online untuk kategori bukan penerima upah (BPU) :

1.Masuk ke link atau Klik portal layanan pendaftaran di sini

2.Pilih pendaftaran peserta kemudian pilih Individu (Pekerja BPU)

3.Masukkan alamat email dan kode captcha yang muncul di halaman tersebut kemudian klik DAFTAR

4.Aktivasi pendaftaran melalui email yang dikirim saat mendaftar

5. Isi data diri (pekerja BPU)

6.Setelah mendapatkan kode iuran melalui email segera lakukan pembayaran.

7.Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau bisa diambil di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

Bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri secara Offline bisa mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa dokumen pendaftaran sebagai berikut :

1.Isi Formulir Pendaftaraan secara lengkap.

2.Ambil nomor antrian terlebih dahulu untuk layanan pendaftaran

3.Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.

4. Dapatkan jumlah iuran yang mesti dibayarkan

5.Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

6.Melakukan pembayaran iuran

7.Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.

Demikian cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui link BPJAMSOSTEK atau daftar BPJS Ketenagakerjaan secara offline melalui kantor BPJAMSOSTEK terdekat. Update terus berita soal cara daftar BPJS Ketenagakerjaan terbaru di Jababeka News. ***

Editor: Rismawan

Sumber: BPJamsostek

Tags

Terkini

Terpopuler