Jababekanews.com - Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor di Jawa Barat, maka Anda wajib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Untuk mengetahui apakah pajak kendaraan bermotor Anda sudah lunas atau belum, Anda dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online atau melalui SMS.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Secara Online
Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs web resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat di link (https://bapenda.jabarprov.go.id/).
2. Klik menu "Layanan Publik".
3. Pilih submenu "Pajak Kendaraan Bermotor".
4. Pilih menu "Info PKB".
5. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.